Kalau biasanya Sakti konsentrasi pada hal-hal yang sifatnya berita perorangan, khususnya para artis/selebriti, kali ini agak melebar. Dia merasa terusik saat mendadak sontak, infotainment kembali jadi bahan perbincangan umum. Bahkan, muncul wacana dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), agar infotainment yang selama ini faktual (karya jurnalistik) dipindah ke nonfaktual (bukan karya jurnalistik).
Banyak yang mencak-mencak bahkan meledak-ledak karena wacana ini, apalagi tiba-tiba komisi 1 DPR mengamini wacana ini, walau, hasil akhirnya tetap pada pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (yang menaungi infotainment dalam satu departemen).
Siapa bilang infotainment bukan karya jurnalistik? Itulah pertanyaan yang muncul dalam benak Sakti. Sejak awal infotainment itu muncul, berangkatnya adalah memberitakan segala peristiwa yang terjadi di dunia selebritis. Mungkin karena menyangkat selebriti, maka dia cepat sekali terkenal bahkan menarik rating tontonan televisi yang cukup besar.
Berkali-kali infotainment berbenturan dengan macam-macam persoalan, tapi menurut Sakti inti dari semua benturan itu adalah bagaimana berita-berita infotainment itu ada yang tersaji tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik (KEJ), kode etik profesi wartawan Indonesia.
Sakti tak ingin membiaskan pikirannya pada kemungkinan pemanfaatan infotainment yang rating dan sharenya cukup tinggi untuk kepentingan-kepentingan khusus. Dia ingin fokus melihat wacana yang dilontarkan KPI, kemudian fakta yang dia lihat di layar kaca.
Sebenarnya bukan hanya infotainment. Kalau kita bicara pelanggaran kode etik, banyak sekali sajian-sajian di layar kaca seperti itu. Tapi okelah. Anggap saja infotainment itu memang sangat disayang orang banyak, sehingga mata dan perhatian selalu terpusat kepadanya.
Infotainment melanggar kode etik? Bisa jadi. Apalagi kalau katanya ada laporan-laporan soal itu. Sakti berpikir, kenapa kesalahan itu tidak pernah dibuka secra spesifik. Menyebut jenis pelanggarannya, pada tayangan apa, dalam berita apa? Mungkin ini akan lebih mudah mengantisipasinya.
Kalaupun melanggar, pikir Sakti, tentu ada mekanisme yang jelas. Sebagai karya jurnalistik, infotainment itu di bawah pengawasan PWI (organisasi di mana ia bernaung), kemudian ada Dewan Kehormata PWI, lalu ada Dewan Pers.
Siapapun berhak mengeritik apalagi menunjukkan kesalahan yang konkret dilakukan infotainment itu. Sakti berpikir, mungkin ada cara yang lebih pas ketimbang langsung koar-koar. Menyerahkan laporan-laporan itu ke Dewan Pers, agar dipertimbangkan untuk melakukan action kepada yang dilaporkan. Atau, kalau bentuknya nasihat, cobalah ada yang berpikir mengajak pihak station tv berbicara soal infotainment. Suruh station itu menekan PH pembuat infotainment untuk tunduk setunduk-tunduknya kepada kode etik jurnalistik. Pasti beres seperti membalik tangan.
Sakti cengar-cengir. ''Jangan-jangan bukan itu tujuan utamanya,'' pikir Sakti. Maka, sejenak dia hentikan otaknya untuk berpikir. (hmb)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar